Sunday 20 April 2014

Konflik bersenjata di antara mujahidin Suriah berhasil didamaikan

ALEPPO - Laman - laman jihad dan revolusi Syria pada Ahad ( 5/1/2014 ) memberitakan , ketegangan dan konflik bersenjata antara mujahidin ISIS dengan beberapa kumpulan lain berjaya diselesaikan secara damai . Perdamaian tersebut dicapai melalui perantaraan Syaikh Abu Muhammad Al - Jaulani , Amir Jabhah Nushrah , Syaikh Abu Abdullah Al - Hamawi , Amir Harakah Ahrar Asy - Syam Al - Islamiyah dan komander Liwa ' Al - Haq .



Kenyataan rasmi tentang perdamaian tersebut akhirnya berjaya meredakan kebimbangan kaum muslimin akan meluas dan memanjangnya konflik dalaman di antara kumpulan - kumpulan mujahidin Islam sendiri . Seperti diketahui bersama , konflik antara mujahidin ISIS dan beberapa kumpulan jihad lain terjadi justru di saat pasukan rejim Nushairiyah Syria gencar - gencarnya melakukan serangan udara yang menewaskan ratusan orang awam muslim yang tak berdosa di wilayah Aleppo dan pinggir Aleppo .

Berikut ini terjemahan teks perjanjian perdamaian di antara pemimpin - pemimpin kumpulan jihad yang terlibat konflik di kancah Syria , sebagaimana dilansir oleh laman jihad hanein ( hanein.info ) dan beberapa laman revolusi Syria lain .

Inilah teks hal disepakati oleh sebahagian besar pimpinan mujahidin :

Perdamaian ini menyebutkan hal - hal sebagai berikut :

Pemberhentian dengan segera semua jenis konflik baik berupa penembakan , penyebuan masuk ke pejabat - pejabat , penangkapan - penangkapan dan pencegatan terhadap konvoi kumpulan lain . Pembebasan tawanan - tawanan dengan segera dan dari kedua belah pihak , baik mereka adalah orang - orang yang ditawan baru - baru ini dan mereka yang ditawan sebelumnya sedangkan sebab penangkapan mereka adalah keahlian mereka pada salah satu pihak .

Mengadili dan menghukum setiap orang yang mempergunakan fitnah ini untuk menyerang saudara - saudara kita Muhajirin ( mujahidin dari luar Syria - red ) . Sebab muhajirin adalah keluarga kita dan kebanggaan kita , mereka bahagian dari kita dan kita bahagian dari mereka .
Menarik mundur posko - posko keselamatan dari kedua belah pihak yang belum ada sebelum meletusnya fitnah ini , di mana kewujudan posko - posko keselamatan itu justru menimbulkan permusuhan dan ketegangan .

Meminta keputusan hukum ( tahakum ) kepada mahkamah syariat ( mahakim syar'iyah ) bebas yang tidak dikuasai oleh satu kumpulan tertentu , di mana mahkamah itu mewakili ulama - ulama syariat dari semua pihak disertai suara - suara ( pihak - pihak ) neutral yang menentukan hal yang lebih kuat dan kehadiran mereka disepakati oleh semua pihak . Mahkamah syariat ini berkuasa menyelesaikan konflik - konflik dan mengembalikan hak - hak yang dizalimi serta mahkamah ini diteguhkan dengan kekuatan untuk melaksanakan keputusan - keputusannya .

Tidak ada satu kumpulan pun , sesiapa ia , menjadikan dirinya sendiri sebagai pihak yang mendominasi di mana pihak - pihak lain harus mengikutinya dan memerintahkan orang - orang ( pihak - pihak ) di luar kelompoknya untuk membaiat dirinya .

Tugas mengejar ( menumpas ) para pencuri dan perompak tidak dilaksanakan oleh satu kumpulan tertentu sahaja , dan tidak boleh dijadikan alasan pembenaran bagi satu kumpulan tertentu untuk mendominasi . Namun tugas itu dilakukan oleh Lembaga Syariat Gabungan ( Hai'ah Syar'iyah Musytarakah ) di setiap wilayah yang dianggotai wakil - wakil dari seluruh kumpulan . Barangsiapa tidak mau bergabung dengan Lembaga Syariat Gabungan tersebut maka bererti ia tidak berhak melaksanakan tugas tersebut .

Tugas melaksanakan hukum hudud ( hukum jenayah Islam iaitu hukuman mati , hukuman rejam , hukuman potong tangan atau kaki dan hukuman sebatan - red ) atau menunda pelaksanaannya kerana dalam keadaan perang , atau semua hal yang berkaitan dengan hukum - hukum syariat dan peraturan ( undang - undang ) umum di wilayah - wilayah yang telah berjaya dibebaskan ( dari cengkaman rejim Nushairiyah ) , hanya dilakukan oleh Lembaga Syariat Gabungan di setiap wilayah . Barangsiapa tidak mau bergabung dengan Lembaga Syariat Gabungan tersebut maka bererti ia tidak berhak melaksanakan tugas tersebut .

Menyelesaikan konflik yang berlaku di antara kumpulan - kumpulan tidak dilakukan pada mahkamah ( mahkamah ) yang tunduk kepada salah satu kumpulan yang terlibat dalam konflik tersebut . Namun penyelesaian konflik tersebut harus dilakukan mahkamah - mahkamah syariat yang bebas yang merepesentasikan semua kumpulan , ditambah suara - suara ( pihak - pihak ) neutral yang menentukan pendapat yang lebih kuat dan kehadiran mereka boleh diterima oleh semua pihak .

Hukum asal penduduk Syam dan dan setiap kumpulan pejuang mereka adalah Islam , selama tidak nampak jelas dari diri mereka kekafiran yang terang - benderang , di mana tidak ada dua ulama pun yang berselisih pendapat tentangnya .
( muhib al Majdi / arrahmah.com )

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

linkwithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...